RadarJombang.id – M Hasan Safi'i alias Daim, 54, pelaku pembunuhan M Sapto Sugiyono, 46, bakal menjalani sidang perdana hari ini (27/12).
Daim, dijadwalkan mengikuti sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jadwal sidang perdana untuk Daim itu seperti yang terlihat di laman https://sipp.pn-jombang.go.id/.
Baca Juga: Daim, Pelaku Pembunuhan Keji di Jombang Diserahkan ke JPU, Tinggal Tunggu Sampai di Persidangan
Tertera perkara Daim telah dilimpahkan JPU sejak 15 Desember 2023.
Perkara itu, diregister dengan nomor 405/Pid.B/2023/PN Jbg.
“Jadi benar, untuk berkasnya setelah tahap dua kemarin sudah kita limpahkan ke PN Jombang,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Sidang perdana akan berlangsung Rabu pekan ini. “Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU,” pungkasnya.
Baca Juga: Berkas Pembunuhan Keji di Jombang Dinyatakan Lengkap, Pekan Depan Tahap Dua
Seperti diberitakan sebelumnya, M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.
Pembunuhan itu terjadi di depan rumah keduanya (14/9) malam.
Sapto tewas setelah ditembak dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus.
Tembakan itu mengenai dada korban hingga tembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.
Baca Juga: Pembunuhan Keji di Jombang Diduga Sudah Direncanakan, Pelakunya Diancam Pasal ini
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya