Polisi Tangkap Pemilik Sabu 19,26 Gram

- Rabu, 27 Desember 2023 | 11:30 WIB
Polisi Tangkap Pemilik Sabu 19,26 Gram

"MI dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. MI dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Joko. 

Editor: Ramli

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com


Halaman:

Komentar