NARASIBARU.COM Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Dengan itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, yakni mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Adapun, pelanggaran etik berat Firli yakni terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang tengah berperkara di KPK.
Kemudian, Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh