NARASIBARU.COM Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji, ditangkap aparat berwenang pada Rabu (27/12/2023).
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengatakan, pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji.
"Betul (Indra Charismiadji ditangkap), di Kejari Jakarta Timur. Tapi saya lagi buat surat penangguhan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta," jelas Sahroni kepada wartawan.
Dia berharap Kejati DKI Jakarta dapat mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.
"Mudah-mudahan dikabulkan. Kita tinggal minta kebijaksanaan dari Kejati DKI," harap Sahroni.
Baca Juga: Dapat Dukungan Ijtima Ulama, Anies-Muhaimin Siap Laksanakan 13 Poin
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina