NARASIBARU.COM Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji, ditangkap aparat berwenang pada Rabu (27/12/2023).
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengatakan, pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji.
"Betul (Indra Charismiadji ditangkap), di Kejari Jakarta Timur. Tapi saya lagi buat surat penangguhan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta," jelas Sahroni kepada wartawan.
Dia berharap Kejati DKI Jakarta dapat mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.
"Mudah-mudahan dikabulkan. Kita tinggal minta kebijaksanaan dari Kejati DKI," harap Sahroni.
Baca Juga: Dapat Dukungan Ijtima Ulama, Anies-Muhaimin Siap Laksanakan 13 Poin
Penangkapan Indra Charismiadji sebelumnya juga dibenarkan Tim Hukum Timnas Amin, Aziz Yanuar.
"Benar (ditangkap)," singkat Aziz saat dikonfirmasi awak media.
Aziz menyampaikan, Indra Charismiadji ditangkap karena dugaan penerimaan aliran dana dari perusahaan yang menggelapkan pajak.
"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak, ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian," ujarnya.
Menurut Azis, saat ini pihaknya masih mencari tahu terkait afiliasi Indra Charismiadji dengan perusahaan yang menggelapkan pajak itu.
Indra Charismiadji sendiri merupakan calon legislatif dari Partai Nasdem yang terdaftar dalam Daerah Pemilihan I Jawa Tengah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akurat.co
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum