"Bahwa tersangka Nurindra B Charismiadji, pemilik PT Luki Mandiri Indonesia, bersama Ike Andriani, sekitar Januari 2019 sampai Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," kata Cakra.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan hingga mencapai Rp 1.103.028.418,00 (satu miliar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah). Kini yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta