PUBLIKSATU, JAKARTA - Nurindra B Charismiadji (Indra Charismiadji), salah satu jurubicara Timnas Amin ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Dia ditahan tidak da hubungan dengan Amin, tapi karena diduga penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Terkait Batas Waktu Pengisian Sikadeka, KPU Jawa Barat Masih Menunggu Surat Edaran KPU RI
"Kejari Jaktim bersama tim jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jaktim, terkait penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," jelas Plh Kasi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, lewat keterangan tertulis, Kamis (28/12).
Menurutnya Mahfuddin Cakra Saputra, Charismiadji dan Ike Andriani terjerat kasus tindak pidana perpajakan dan TPPU, yakni sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Kembali Diperiksa KPK, Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta