BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Polres Bojonegoro butuh waktu sekitar dua pekan untuk mengungkap pelaku pembacokan terhadap korban DKS warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander pada 10 Desember lalu. Buktinya, pada 25 Desember Korps Bahayangkara itu berhasil membekuk tujuh pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Tujuh pelaku berinisial AS, BM, ME, MS, dan tiga pelaku lain yakni RA, FF, MS, masih di bawah umur.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
‘’Alasan pelaku melakukan penganiayaan dan pembacokan karena pengaruh minuman keras,’’ kata Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.
Polisi berpangkat dua melati di pundaknya itu menuturkan, sebagian pelaku pembacokan dan pengeroyokan di Jalan Bojonegoro-Nganjuk turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, pada 10 Desember lalu ada yang sempat kabur ke luar kota.
‘’Seluruh pelaku dari Bojonegoro. Sebagian sempat kabur keluar kota, ada yang di Surabaya dan Sidoarjo,” tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?