BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Polres Bojonegoro butuh waktu sekitar dua pekan untuk mengungkap pelaku pembacokan terhadap korban DKS warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander pada 10 Desember lalu. Buktinya, pada 25 Desember Korps Bahayangkara itu berhasil membekuk tujuh pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Tujuh pelaku berinisial AS, BM, ME, MS, dan tiga pelaku lain yakni RA, FF, MS, masih di bawah umur.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
‘’Alasan pelaku melakukan penganiayaan dan pembacokan karena pengaruh minuman keras,’’ kata Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.
Polisi berpangkat dua melati di pundaknya itu menuturkan, sebagian pelaku pembacokan dan pengeroyokan di Jalan Bojonegoro-Nganjuk turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, pada 10 Desember lalu ada yang sempat kabur ke luar kota.
‘’Seluruh pelaku dari Bojonegoro. Sebagian sempat kabur keluar kota, ada yang di Surabaya dan Sidoarjo,” tegasnya.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta