Tujuh Pelaku Pembacokan di Desa Mojoranu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 14:30 WIB
Tujuh Pelaku Pembacokan di Desa Mojoranu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penangkapan tujuh pelaku itu hasil penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya, pada 25 Desember seluruhnya berhasil diamankan.

 Baca Juga: Desak Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Bojonegoro

Korban berinisial DKS warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander mengalami luka bacok di tangan dan kaki. Sedangkan pelaku mengaku tidak mengenal korban sebelumnya.

Namun, pasca melakukan pengeroyokan, pelaku tak langsung melarikan diri.

‘’Setelah kejadian langsung ke warung. Iya, ngopi,” ungkap salah satu pelaku asal Desa Sumberarum, Kecamatan Dander saat dicecar pertanyaan awak media.

Terpisah, Dedy Kurniadi, orang tua korban mengaku masih bersyukur korban bisa terselamatkan dalam kejadian nahas itu, meski sempat menjalani perawatan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, akibat luka sayatan senjata tajam. ‘’Lima luka tangan dan kaki, salah satu luka (bacokan) memang dalam,” jelasnya.

Kondisi korban berusia 14 tahun itu semakin membaik, meski masih menjalani perawatan. Ia juga memastikan bahwa anaknya tidak mengenal pelaku. ‘’Benar, pelaku tidak dikenal sebelumnya,” pungkasnya. (dan/msu)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler