SINAR HARAPAN - Petugas PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan rekayasa lalu lintas lawan arus atau contraflow di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek karena terjadi kepadatan arus lalu lintas pada Sabtu saat libur Tahun Baru 2024.
VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo dalam keterangan yang diterima di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 30 Desember 2023 menyampaikan rekayasa lalu lintas contraflow itu diterapkan atas diskresi Polri.
Rekayasa lalu lintas contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek diterapkan saat arus lalu lintas mengalami kepadatan. Hal itu juga dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol.
Baca Juga: Mau Bangun Tol Layang, Citra Marga (CMNP) Amankan Pinjaman Dari BACA
Memasuki musim libur tahun baru, petugas membuka jalur contraflow menjadi dua lajur dari KM 47 sampai KM 65 arah Cikampek pada ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Rekayasa contraflow pada Sabtu mulai diterapkan pukul 06.45 WIB.
Contraflow adalah sistem pengaturan lalu lintas yang mengubah arah normal arus kendaraan di jalan tol. Sistem rekayasa lalu lintas tersebut mengharuskan pengendara melalui jalur berlawanan arah dan dilakukan atas diskresi Polri.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap! Ini Kronologi dan Kasus yang Disembunyikan
Gerah Sepak Terjang Kejagung, Jokowi Disebut Usulkan Nama Ini kepada Prabowo Ganti ST Burhanuddin
KPK Didesak Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo soal Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun