TABANAN, Radar Bali.id - Kasus asusila dengan tersangka pegiat media sosial (medsos) dan penekun spiritual I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) terus bergulir.
Setelah sekian lama penyidik Polres Tabanan belum melakukan penahanan, akhir kali ini JDA di penghujung tahun 2023 dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana yang dikonfimasi, Sabtu (30/12/2023) membenarkan hal itu.
Baca Juga: Terkait Perkembangan Kasus Asusila Tersangka Jero Dasaran Alit, Kejaksaan Negeri Tabanan Buka Suara
"Betul sudah kami lakukan penahanan," ucapnya.
Penahanan terhadap JDA dilakukan sejak Jumat siang (29/12/2023)lalu dengan berbagai pertimbangan dan alasan. Karena tersangka JDA tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada minggu lalu.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!