TABANAN, Radar Bali.id - Kasus asusila dengan tersangka pegiat media sosial (medsos) dan penekun spiritual I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) terus bergulir.
Setelah sekian lama penyidik Polres Tabanan belum melakukan penahanan, akhir kali ini JDA di penghujung tahun 2023 dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana yang dikonfimasi, Sabtu (30/12/2023) membenarkan hal itu.
Baca Juga: Terkait Perkembangan Kasus Asusila Tersangka Jero Dasaran Alit, Kejaksaan Negeri Tabanan Buka Suara
"Betul sudah kami lakukan penahanan," ucapnya.
Penahanan terhadap JDA dilakukan sejak Jumat siang (29/12/2023)lalu dengan berbagai pertimbangan dan alasan. Karena tersangka JDA tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada minggu lalu.
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya