Kemudian tersangka sempat keluar daerah tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik. Tersangka pula menghambat proses penyidikan terkait tahap II yg harus dilakukan pada Kamis (28/12/2023) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Selain itu tersangka kami khawatirkan melarikan diri dan penahanan ini pila untuk mempercepat pada saat tahap II nanti ke JPU. Yang kami limpahkan awal bulan Januari ini," jelasnya.
Seperti diketahui kasus JDA memang sempat menyedot perhatian publik. Bahkan mendapat perhatian langsung dari Kompolnas RI dan Kementerian PPA. Bahkan anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto telah turun ke Polres Tabanan agar segera menuntaskan kasus asusila yang dilakukan JDA terhadap korban NCK.
Pada kasus JDA ini penyidik Reskrim Polres Tabanan menerapkan tiga sangkaan pasal. Meliputi Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selanjutnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancamannya sama yakni 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Sebelumnya kasus dugaan tindakan pidana kekerasan seksual yang dilakukan JDA dilaporkan oleh korban NCK seorang gadis asal Buleleng. Bahkan dalam perjalanannya penyidik Polres Tabanan telah menetapkan JDA sebagai tersangka.
Kasus ini pun bergulir agak panjang, pasalnya JDA melakukan gugatan praperadilan ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tabanan. Sayangnya gugatan JDA ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya