BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak sepanjang tahun 2023 mendukung Pemerintah dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 telah membuat RPJMN Tahun 2020-2024 yang kemudian menjadi pedoman bagi Kejaksaan RI untuk membuat RENSTRA Kejaksaan. Jum'at, (29/12/2023).
Adapun Visi Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan RPJMN 2020-2024 yaitu, Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu, Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia,
Baca Juga: Heboh! Jembatan Gantung Desa Inten Jaya di Keluhkan Masyarakat
Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing, Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa,
Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya, Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga,
Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya, Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh