Ratusan Perkara di Muarojambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

- Senin, 01 Januari 2024 | 15:00 WIB
Ratusan Perkara di Muarojambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

"Penerapan RJ yang dilakukan ini, setidaknya telah mencegah 298 orang menjadi terpidana dalam lapas, yang belum tentu mereka semua adalah penjahat atau kriminal murni," kata AKBP Muharman Arta, saat menggelar rilis akhir tahun 2023 Polres Muaro Jambi kemarin.

AKBP Muharman Arta mengatakan, selain kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, menjadi atensi publik, merugikan negara dan sebagainya yang tetap dilaksanakan penegakan hukum prosedural.

Baca Juga: Terendam Banjir, Sejumlah Ruas Jalan di Kerinci Tidak Bisa Dilalui

Pihak Polres Muarojambi, kata dia, mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, dengan konsep pemidanaan sebagai upaya terakhir, sepanjang rasa keadilan para pihak yang berperkara terpenuhi.

"Serta lebih memberi kemanfaatan hukum maupun sosial kemasyarakatan. Seperti, perkara dengan pelaku anak, perkara lalu lintas, delik aduan, tindak pidana dalam keluarga, tindak pidana ringan dan perkara lainnya yang memenuhi syarat materil untuk diterapkan Restorative Justice," tukasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler