"Penerapan RJ yang dilakukan ini, setidaknya telah mencegah 298 orang menjadi terpidana dalam lapas, yang belum tentu mereka semua adalah penjahat atau kriminal murni," kata AKBP Muharman Arta, saat menggelar rilis akhir tahun 2023 Polres Muaro Jambi kemarin.
AKBP Muharman Arta mengatakan, selain kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, menjadi atensi publik, merugikan negara dan sebagainya yang tetap dilaksanakan penegakan hukum prosedural.
Baca Juga: Terendam Banjir, Sejumlah Ruas Jalan di Kerinci Tidak Bisa Dilalui
Pihak Polres Muarojambi, kata dia, mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, dengan konsep pemidanaan sebagai upaya terakhir, sepanjang rasa keadilan para pihak yang berperkara terpenuhi.
"Serta lebih memberi kemanfaatan hukum maupun sosial kemasyarakatan. Seperti, perkara dengan pelaku anak, perkara lalu lintas, delik aduan, tindak pidana dalam keluarga, tindak pidana ringan dan perkara lainnya yang memenuhi syarat materil untuk diterapkan Restorative Justice," tukasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh