Kefamenanu,NusraInside- Kejaksaan Negeri TTU berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp 110.150.000 lebih dalam penanganan kasus korupsi selama tahun 2023.
Baca Juga: 2023 Berlalu, Banyak Kasus Mandek di Polres Belu
Uang Rp 110 juta lebih yang telah disetorkan kembali ke kas negara itu berasal dari lelang aset terpidana Bernadus Sasi dan Yulius Kolo.
"Total Pemulihan Kerugian Negara 2023 Rp 110.150.000. Ini uang tunai ya. Belum termasuk aset yang disita tahap Penyidikan karena saat ini sedang disidangkan,"jelas kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip saat dihubungi media ini via pesan whatsApp,Selasa 02 Januari 2024.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh