Kefamenanu,NusraInside- Kejaksaan Negeri TTU berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp 110.150.000 lebih dalam penanganan kasus korupsi selama tahun 2023.
Baca Juga: 2023 Berlalu, Banyak Kasus Mandek di Polres Belu
Uang Rp 110 juta lebih yang telah disetorkan kembali ke kas negara itu berasal dari lelang aset terpidana Bernadus Sasi dan Yulius Kolo.
"Total Pemulihan Kerugian Negara 2023 Rp 110.150.000. Ini uang tunai ya. Belum termasuk aset yang disita tahap Penyidikan karena saat ini sedang disidangkan,"jelas kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip saat dihubungi media ini via pesan whatsApp,Selasa 02 Januari 2024.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!