NARASIBARU.COM: Selama 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Sleman.
Tiga tersangka pun telah diproses hukum dalam perkara TKD di beberapa Kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman.
Dari total perkara penyalahgunaan TKD ini, pihak Kejati DIY telah menyelamatkan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.Uang tersebut semestinya masuk ke pendapatan desa melalui sewa pemanfaatan tanah kas.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, setidaknya sudah ada 16.000 meter persegi tanah kas desa di Sleman yang telah disalahgunakan oleh para oknum.
Para tersangka yang ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD itu di antaranya Robinson Saalino selaku pengembang, Agus Santoso selaku Lurah Caturtunggal, Sleman, kemudian Krido Suprayitno sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Ketiganya telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh