"Dia (Benny) laporkan apa, masalah apa? Sejumlah? Intinya, tidak ada penipuan atau penggelapan. Dia menyembunyikan volume muatan ke saya untuk mengurangi fee saya. Jadi yang ada itu fee saya, bukan penipuan atau penggelapan. Itu fee yang seharusnya saya terima," kata Vanny menjawab konfrimasi wartawan.
Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Hadiri Gala Dinner Bersama Raja Media yang Juga Ketum Perindo
Vanny menjelaskan bahwa dirinya dan Benny pernah menjadi rekan bisnis. Keduanya terlibat kerjasama pengiriman material dari Palu ke Kalimantan.
Benny bertanggung jawab menyuplai material, sedangkan Vanny mengirimkan material kepada buyer yang berada di Kalimantan via kapal tongkang.
Vanny mengungkapkan, volume material dalam kontrak yang dikirim kepada buyer di Kalimantan yaitu 2.400 meter kubik (M3). Namun yang dilaporkan kepada dirinya yang terkirim hanya 1.800 M3.
Sementara data lapangan yang ia dapatkan bahwa material yang dikirim sekitar 2.200 M3. Ada selisih sekitar 600 M3, yang berusaha disembunyikan dari dirinya.
Selain itu, Vanny mengaku bahwa dirinya juga dituntut soal keuntungan dari fee pemuatan kapal. Padahal fee kapal adalah fee yang menjadi bagiannya.
"Fee kapal justru mau diambil sama mereka (Benny/pelapor). Itu juga yang dia bilang saya penipuan atau penggelapan. Padahal itu fee kapal," ungkap Vanny membela diri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta