KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – DM dan HMND tak bisa berbuat banyak saat dikeler petugas sel tahanan Mapolres Mojokerto.
Pasalnya, kedua penjaga kolam renang ini diduga kuat mencabuli dua anak perempuan di bawah umur.
Atas aksinya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lebih dari tujuh tahun lamanya.
Informasi yang dihimpun, DM dan HMND diringkus petugas Satreskrim Polres Mojokerto Desember lalu. Setelah kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilayangkan padanya terus ditindak lanjuti Korps Bhayangkara.
Aksi tak senonoh itu dialami KBA, 14, remaja putri asal Kecamatan Magersari, dan NEPN, 16, asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kedua korban masih duduk di bangku SMP.
Aksi cabul yang dialami korban berawal saat NEPN pergi tanpa izin dari rumah pada Minggu (5/11) lalu. Ia lantas mengajak KBA, 14, yang juga pergi dari rumah tanpa pamit orang tuanya.
Keduanya pergi ke wilayah Mojosari untuk menemui rekannya. Dari situ, kedua korban bertemu kenalannya, DM dan HMND.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh