KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – DM dan HMND tak bisa berbuat banyak saat dikeler petugas sel tahanan Mapolres Mojokerto.
Pasalnya, kedua penjaga kolam renang ini diduga kuat mencabuli dua anak perempuan di bawah umur.
Atas aksinya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lebih dari tujuh tahun lamanya.
Informasi yang dihimpun, DM dan HMND diringkus petugas Satreskrim Polres Mojokerto Desember lalu. Setelah kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilayangkan padanya terus ditindak lanjuti Korps Bhayangkara.
Aksi tak senonoh itu dialami KBA, 14, remaja putri asal Kecamatan Magersari, dan NEPN, 16, asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kedua korban masih duduk di bangku SMP.
Aksi cabul yang dialami korban berawal saat NEPN pergi tanpa izin dari rumah pada Minggu (5/11) lalu. Ia lantas mengajak KBA, 14, yang juga pergi dari rumah tanpa pamit orang tuanya.
Keduanya pergi ke wilayah Mojosari untuk menemui rekannya. Dari situ, kedua korban bertemu kenalannya, DM dan HMND.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta