Oleh pelaku, KBA dan NEPN diajak berkeliling Mojosari dan berlabuh ke tempat kerja mereka.
Yakni, salah satu kolam renang sekaligus pujasera di wilayah Kecamatan Bangsal.
Oleh pelaku, kedua korban yang masih di bawah umur diajak mabuk-mabukan. Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, kedua pelaku melancarkan aksi persetubuhan di sekitar kolam renang tersebut.
KBA mengaku disetubuhi DM dan NEPN dicabuli HMND. Hal tersebut terungkap setelah orang tua KBA berhasil menjemput keduanya di Desa Pekukuhan, Mojosari.
Keduanya mengaku menjadi sasaran aksi asusila selama pergi dari rumah.
Tak terima, orang tua korban mendatangi pelaku di tempat kerjanya. Namun begitu, DM dan HMND tak mengakui perbuatannya.
Orang tua korban kompak melaporkan aksi bejat yang dialami anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto berbekal hasil visum KBA dan NEPN.
Pelaporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/266/XI/2023/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/264//XI/2023/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR yang dibuat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh