SUMBERSARI, Radar Jember - Mendapatkan barang haram saat ini lebih mudah lewat marketplace. Itulah yang dilakukan Edi Septa Ardian, kulakan pil trex via daring untuk dijual kembali. Terdakwa kasus obat keras berbahaya (okerbaya) itu pun diringkus kepolisian saat mengambil paket dari pembelian daring.
Keterangan ini didapati saat dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (2/1). Terdakwa Edi Septa Ardian diketahui sudah tiga kali melakukan pembelian pil trex melalui toko online. Obat keras yang seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter itu disalahgunakan. Berdasarkan sidang saksi, terdakwa diamankan saat mengambil paket yang berisi seribu butir pil trex yang dibelinya dengan harga Rp 350 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Caesar menjelaskan, Edi bukanlah pekerja farmasi, dan sehari-harinya memang tidak bekerja. Dia sudah tiga kali melakukan jual beli okerbaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sepuluh butirnya dijual seharga Rp 20 ribu. “Dijual ke Faisol, pemakai obat keras,” jelasnya.
JPU menjelaskan, pil trex tak dijual bebas. Untuk mendapatkannya harus ada izin dan dibeli melalui pelayanan kefarmasian seperti apotek resmi. Selain itu, dilarang untuk diedarkan. Kaisar mengungkapkan, Edi mengaku hanya menjual pil tersebut kepada satu orang. “Paling banyak dikonsumsi sendiri,” terangnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka