“Pastikan berbelanja disitus yang terpercaya, cek akun media sosial penjual barang online dan pastikan keaslian foto barang yang akan dijual”.
“Jangan begitu saja menerima jika ada harga murah, maupun lainnya. Pastikan kebenaran penawaran tersebut agar tidak tertipu,” imbau Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.
Selain itu, Tio juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan medsos. Karenan kesalahan dalam menggunakan medsos bisa bermasalah dengan hukum yang ujung-ujungnya berakhir di penjara.
“Bila terbukti melakukan penipuan online sesuai pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dipenjara (maksimal) 6 tahun,” bebernya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!