Sehingga ini jelas, kata Petrus, merupakan ancaman serius terhadap negara hukum, yang menuntut Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, pemilu yang jurdil, kebebasan berpendapat dll. sebagai syarat esensial dalam negara hukum.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman yang merdeka telah tercederai dengan campur tangan kekuasaan eksekutif, sehingga ketentuan pasal 24 UUD 1945 telah dilanggar, melalui pintu Nepotisme melahirkan tragedi Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tgl. 16 Oktober 2023.
Petrus juga menjelaskan, bahwa Dinasti Politk Jokowi dalam keuasaan di MK masih berjalan, sehingga meskipun pemilihan Ketua MK tanggal 9/11/2023 itu, dihadiri juga oleh Anwar Usman.
"Artinya, semua Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman menerima 5 (lima) butir Amar Putusan MKMK No. : 2/ MKMK/L /ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/ 2022 itu secara bulat, terutama Amar Putusan "Menjatuhkan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor", namun kenyataannya Amwar Usman masih berjuang," terangnya.
Petrus Selestinus berpandangan, upaya mempertahankan status quo yaitu Dinasti Politik Presiden Jokowi sulit dihentikan, dan akan berlangsung terus hingga Pilpres 2024 pada Februari 2024, dengan cara bagaimana memenangkan Gibran menjadi Wapres 2024.
"Artinya gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, menunjukan bahwa Dinasti Politik yang dibangun oleh Presiden Jokowi pada level lintas lembaga tinggi negara masih mempertahankan kekuasaannya, untuk kepentingan jangka panjang, meskipun dengan cara di luar penalaran yang wajar sekalipun," tandasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh