Orang Tua Ridduan Dihadirkan Dalam Persidangan Mutilasi Mahasiswa di PN Sleman, Minta Maaf dan Mohon Ampunan ke Majelis Hakim

- Minggu, 07 Januari 2024 | 11:30 WIB
Orang Tua Ridduan Dihadirkan Dalam Persidangan Mutilasi Mahasiswa di PN Sleman, Minta Maaf dan Mohon Ampunan ke Majelis Hakim

 

SLEMAN - Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan mutilasi mahasiswa Redho Tri Agustian terus berlanjut, Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Agenda kali ini pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan. Saksi dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH) dari kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan Adi Susanto.

Adapun saksi yang dihadirkan ialah kedua orang tua Ridduan, ayahnya Iis Iskandar dan ibundanya Horipah.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Tidur Siang Berpotensi Menambah Tinggi Badan?

PH Adi menyampaikan, kedua orang tua Ridduan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban, kepada masyarakat Jogjakarta dan kelepada UMY.


Halaman:

Komentar