BANJARMASIN – Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) caleg yang terjadi di Jalan Beruntung Jaya, Banjarmasin Selatan pada Senin (1/1) malam terungkap.
Polisi telah meringkus lima pelaku. Informasi itu dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
"Jumat (5/1) malam pelaku diamankan. Saya mendapat informasi resminya dari kepolisian pada Sabtu (6/1)," kata Anggota Bawaslu Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan, Ahad (7/1).
Yang menarik, kelima pelaku masih di bawah umur. Masih remaja.
Fata mengaku tak bisa menjelaskan secara detail soal inisial pelaku, motif, hingga kronologinya.
Pasalnya perusakan APK ini tidak masuk ranah pidana pemilu, melainkan masuk kategori pidana umum. Maka penanganannya oleh kepolisian.
Lain halnya jika perusakan ditujukan kepada salah satu caleg, kemudian caleg yang merasa dirugikan melapor ke Bawaslu.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!