Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Putusan Haris Azhar-Fatia Maulidayanti yang Divonis Bebas

- Selasa, 09 Januari 2024 | 15:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Putusan Haris Azhar-Fatia Maulidayanti yang Divonis Bebas

Majelis Halim pun membebaskan Haris dan Fatia dari segala dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya.

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Sebab yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

Tak hanya itu, keduanya juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar

Terpopuler