Majelis Halim pun membebaskan Haris dan Fatia dari segala dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Sebab yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.
Tak hanya itu, keduanya juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh