SINAR HARAPAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas kepada terdakwa Hariz Azhar dan terdakwa Fatia Maulidayanti.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1), Majelis Hakim menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu DKI: Rekomendasi Kasus Gibran Telah Disampaikan ke Pemprov
Herlangga menjelaskan upaya hukum kasasi itu sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024.
Pihak JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga segera menyiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwa oleh JPU melanggar pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh