BANJARMASIN - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menyatakan, kejahatan seksual yang menimpa siswi kelas V SD di Banjarmasin Utara adalah kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
Bukan kasus pemerkosaan. Maka penyidik pun menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelapor (Haji C) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Thomas bersama KBO Reskrim Iptu Wisnu dalam konferensi pers Selasa (9/1).
Baca Juga: Kasus Kejahatan Seksual Kepada Siswi SD, Tetangga: Urat Malu Pelaku Sudah Putus
Thomas menekankan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) telah menangani kasus ini sejak dilaporkan ibu korban, D (31).
Beberapa saksi telah diperiksa. Rumah tersangka juga didatangi, namun ternyata target sudah kabur.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh