BANJARMASIN - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menyatakan, kejahatan seksual yang menimpa siswi kelas V SD di Banjarmasin Utara adalah kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
Bukan kasus pemerkosaan. Maka penyidik pun menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelapor (Haji C) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Thomas bersama KBO Reskrim Iptu Wisnu dalam konferensi pers Selasa (9/1).
Baca Juga: Kasus Kejahatan Seksual Kepada Siswi SD, Tetangga: Urat Malu Pelaku Sudah Putus
Thomas menekankan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) telah menangani kasus ini sejak dilaporkan ibu korban, D (31).
Beberapa saksi telah diperiksa. Rumah tersangka juga didatangi, namun ternyata target sudah kabur.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina