Soal Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Siswi SD, Kasat Reskrim Minta Maaf

- Rabu, 10 Januari 2024 | 10:30 WIB
Soal Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Siswi SD, Kasat Reskrim Minta Maaf

 
BANJARMASIN - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menyatakan, kejahatan seksual yang menimpa siswi kelas V SD di Banjarmasin Utara adalah kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Bukan kasus pemerkosaan. Maka penyidik pun menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Terduga pelapor (Haji C) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Thomas bersama KBO Reskrim Iptu Wisnu dalam konferensi pers Selasa (9/1).

Baca Juga: Kasus Kejahatan Seksual Kepada Siswi SD, Tetangga: Urat Malu Pelaku Sudah Putus

Thomas menekankan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) telah menangani kasus ini sejak dilaporkan ibu korban, D (31).

Beberapa saksi telah diperiksa. Rumah tersangka juga didatangi, namun ternyata target sudah kabur.


Halaman:

Komentar

Terpopuler