Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik bagi MK

- Rabu, 10 Januari 2024 | 13:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik bagi MK


SINAR HARAPAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menekankan bahwa mendapatkan, meningkatkan, dan mempertahankan kepercayaan publik atau public trust merupakan hal yang penting bagi lembaga penjaga konstitusi tersebut.

“Tanpa kepercayaan publik, Mahkamah Konstitusi tidak akan berperan optimal. Rendahnya tingkat kepercayaan publik, jelas merupakan persoalan serius,” kata Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

MK menyadari kepercayaan publik merupakan inti dari seluruh proses kinerja. Ia pun mengutip pernyataan salah satu tokoh pendiri Amerika Serikat, Alexander Hamilton, bahwa pengadilan pengadilan bergantung pada kepercayaan dan kesadaran publik untuk menaati keputusannya.

Baca Juga: Megawati: Pemilu Bukan Alat Elite Politik Langgengkan Kekuasaan Karena Ada Moral dan Etika yang Harus Dijunjung Tinggi

Di sisi lain, kata Suhartoyo, kepercayaan publik menjadi tantangan yang dihadapi MK, seluruh hakim konstitusi, serta pimpinan MK pada tahun 2023. Terkait hal ini, Suhartoyo bersama wakil ketua dan para hakim konstitusi mengaku telah melakukan berbagai langkah penting untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik dimaksud.

Terlebih, sambung dia, pemulihan kepercayaan publik merupakan suatu keniscayaan dalam menyongsong agenda penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum 2024 yang kian dekat. Untuk itu, MK melakukan sejumlah penataan internal dalam dua bulan terakhir.

“Antara lain, memastikan ketepatan waktu dimulainya persidangan termasuk waktu rapat permusyawaratan hakim (RPH), akselerasi waktu penyelesaian penanganan perkara, peningkatan kualitas putusan dengan mewajibkan kembali semua hakim konstitusi untuk menyampaikan pendapat hukum secara tertulis, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya ODGJ di Kota Ende Ditangkap di Bali, Terancam Hukuman Penjara Dua Tahun Delapan Bulan


Halaman:

Komentar