NARASIBARU.COM: Langkah hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Timur yang mengajukan kasasi terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai langkah mundur.
Alasan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra, karena dakwaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan itu bertentangan dengan semangat kebebasan berpendapat dan berekspresi. "Langkah JPU itu bisa membuat kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi kurang terjamin dan dilindungi di Indonesia," kata Dimas, Selasa (9/1/2024).
Dia mengatakan hal itu diperkuat dengan pernyataan majelis hakim di PN Jakarta Timur bahwa buah pikir atau pemikiran seseorang tidak bisa dihakimi atau dipidana. “Isi pikiran seseorang itu tidak layak untuk dijadikan unsur pidana," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Bebaskan Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, JPU Bakal Ajukan Upaya Hukum Kasasi
Haris Azhar dan Fatia divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Timur karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Timur sebelumnya memastikan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Bisnar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh