Polsek Aimere Keluarkan Status DPO untuk Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Sebowuli, Keluarga Ungkap Korban Selalu Ketakutan, Minta Didampingi Psikiater

- Rabu, 10 Januari 2024 | 19:30 WIB
Polsek Aimere Keluarkan Status DPO untuk Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Sebowuli, Keluarga Ungkap Korban Selalu Ketakutan, Minta Didampingi Psikiater

NGADA, NARASIBARU.COM | Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur disertai ancaman pembunuhan terhadap seorang siswi kelas 2 SMPN 2 Aimere, MVM atau E (16 tahun), di Pomasule, Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan Polsek Aimere dan salinannya diterima NARASIBARU.COM.

Status DPO dari tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/07/XII/Reskrim dan ditandantangani oleh Kapolsek Aimere IPDA Rizaldi Haris, S.Tr. K, pada tanggal 27 Desember 2023.

Pelaku KL atau Rian merupakan keluarga dekat korban dan masih berstatus paman. Korban bersama kedua orang tuanya, AB (ibu) dan AJ (ayah) serta pelaku KL bersama istrinya MM adalah warga Nagepulu (Pomasule), RT 8, Dusun 4 (Poma), Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Status DPO dari tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/07/XII/Reskrim dan ditandantangani oleh Kapolsek Aimere IPDA Rizaldi Haris, S.Tr. K, pada tanggal 27 Desember 2023. (NARASIBARU.COM/Istimewa)

Baca Juga: Kronologi Siswi SMP di Desa Sebowuli Diperkosa Kerabat Sendiri, Pelaku Melarikan Diri ke Kalimantan, Keluarga Minta Polisi Proses Hukum Hingga Tuntas

Jarak rumah pelaku dan rumah korban sekitar 20 meter, dan aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumahnya saat tengah malam sekira Pukul 23.00 WITA, pada Kamis (03/08/2023) dan Kamis (10/08/2023).


Halaman:

Komentar