NGADA, NARASIBARU.COM | Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur disertai ancaman pembunuhan terhadap seorang siswi kelas 2 SMPN 2 Aimere, MVM atau E (16 tahun), di Pomasule, Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan Polsek Aimere dan salinannya diterima NARASIBARU.COM.
Status DPO dari tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/07/XII/Reskrim dan ditandantangani oleh Kapolsek Aimere IPDA Rizaldi Haris, S.Tr. K, pada tanggal 27 Desember 2023.
Pelaku KL atau Rian merupakan keluarga dekat korban dan masih berstatus paman. Korban bersama kedua orang tuanya, AB (ibu) dan AJ (ayah) serta pelaku KL bersama istrinya MM adalah warga Nagepulu (Pomasule), RT 8, Dusun 4 (Poma), Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Status DPO dari tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/07/XII/Reskrim dan ditandantangani oleh Kapolsek Aimere IPDA Rizaldi Haris, S.Tr. K, pada tanggal 27 Desember 2023. (NARASIBARU.COM/Istimewa)
Jarak rumah pelaku dan rumah korban sekitar 20 meter, dan aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumahnya saat tengah malam sekira Pukul 23.00 WITA, pada Kamis (03/08/2023) dan Kamis (10/08/2023).
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?