Dengan kembali masuknya Hendro ke penjara, praktis dia hanya menghirup udara bebas selama sekitar sembilan bulan. Selebihnya, Hendro harus kembali menghuni hotel prodeo selama dua tahun ke depan. “Dijalani aja Mbak. Saya terima, gimana lagi,” tutur Hendro ditemui di lapas kemarin.
Hendro mengaku mendapat kabar putusan kasasi sejak dua minggu lalu. Pria yang tengah bekerja itu pun hanya bisa pasrah. Sebab, dia sadar tidak punya pilihan lagi selain harus menerimanya.
Selebihnya, Hendro mengaku melakukan upaya hukum terakhir. Yakni, mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal yang sama ditegaskan oleh Taufiq. Kemarin dia langsung mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. “Harapannya (hasil PK, Red) bisa kembali ke putusan tingkat satu (putusan PN Kota Kediri yang menerima eksepsi Hendro dan Sigit, Red),” papar Taufiq.
Baca Juga: Terus Berlanjut, Kasus Pengeroyokan Napi di Lapas Kediri Bakal Naik Peninjauan Kembali (PK)
Seperti diberitakan, pengeroyokan terhadap Miftakhur Rohmat terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu di sel Lapas Kelas II A Kediri. Akibat dikeroyok oleh beberapa napi, pria asal Desa Damarwulan, Kepung, Kabupaten Kediri itu dinyatakan meninggal dunia.
Pemicu pengeroyokan disebut-sebut karena Hendro dan Sigit sering di-bully oleh Miftakhur. Yakni, terkait utang yang membelit mereka. Berawal dari saling olok, akhirnya Miftakhur yang menderita luka di beberapa bagian tubuhnya itu meninggal saat dirawat di RS Bhayangkara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran