KEDIRI, JP Radar Kediri–Sembilan bulan menghirup udara bebas, Sigit Nurochman, 27, dan Hendro Purwanto, 36, harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Dua pria asal Surabaya itu dieksekusi kemarin setelah kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun. Keduanya diwajibkan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
“Terpidana mengajukan PK (peninjauan kembali, Red) tetapi kami harus tetap mengeksekusi sesuai putusan kasasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri Ichwan Kabalmay.
Pantauan koran ini, eksekusi kali pertama dilakukan kepada Sigit sekitar pukul 10.00 kemarin. Sigit yang harus menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Nganjuk itu mendengarkan pembacaan putusan kasasi oleh Ichwan. Setelah pemidanaan kasus narkobanya selesai, dia masih harus menjalani hukuman kasus pengeroyokan yang membuat narapidana Miftakur Rohmat, 34, tewas pada 22 Oktober 2022 lalu.
“Saya nggak terima (vonis kasasi, Red) karena nggak berbuat (tidak mengeroyok Miftakur Rohmat, Red),” elak Sigit usai mendengar pembacaan kasasi kemarin. Dia meminta agar Hendro yang sudah bebas juga dieksekusi. Alasannya, perbuatan mereka termasuk satu paket.
Baca Juga: Bukan Pil Koplo, Ternyata Ini Kasus Kriminalitas Tertinggi di Kota Kediri
Selesai mengeksekusi Sigit, sekitar pukul 12.30 Ichwan ganti mengeksekusi Hendro. Pria yang bebas pada April 2023 lalu itu kembali dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. Sebelumnya, Hendro yang didampingi penasihat hukumnya Moch. Taufiq Hidayah sudah mendatangi Kejari Kota Kediri.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran