Kasus Lelang Rumah Sri Patokah berlanjut di Polres Blitar Kota, Belum Ada SKPT Rumah Dilelang

- Kamis, 11 Januari 2024 | 12:31 WIB
Kasus Lelang Rumah Sri Patokah  berlanjut di Polres Blitar Kota, Belum Ada SKPT Rumah Dilelang

Fakta lain menunjukkan bahwa syarat sah untuk lelang, salah satunya harus ada surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) terlebih dahulu. Balai lelang mengeluarkan SKPT 60/2016 tertanggal 13 Desember  2016. Sementara dari Kantor Pertahanan, SKPT No 5/2017 Tgl.17-0-2016 dan No 60/2016 tanggal 12 November 2016.

“Bagaimana bisa tidak ada kesamaan antara keduanya, kemudian rumah saya dieksekusi secara paksa pada tanggal 28 November?” terangnya.

Baca Juga: Kasus Eksekusi Rumah Milik Sri Fatokah di Kota Biltar Berlanjut di Kepolisian, Begini Perkembangan

Terkait semuaa bukti-bukti tersebut, Sri Patokah mengaku sudah menyampaikan kepada Kasatreskrim Polres Blitar Kota. Dari pihak kepolisian meminta untuk menunggu. Sebab, kasus tersebut masih dilaporkan kepada Mabes Polri. Dengan begitu, bisa dibuka kembali dan memanggil semua pihak Bank Panin yang terlibat. “Sampai sekarang belum ada kejelasan lagi. Hari ini polres masih memanggil pihak bank dan pemenang lelang untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (ink/c1/ady)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blitarkawentar.jawapos.com


Halaman:

Komentar