Fakta lain menunjukkan bahwa syarat sah untuk lelang, salah satunya harus ada surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) terlebih dahulu. Balai lelang mengeluarkan SKPT 60/2016 tertanggal 13 Desember 2016. Sementara dari Kantor Pertahanan, SKPT No 5/2017 Tgl.17-0-2016 dan No 60/2016 tanggal 12 November 2016.
“Bagaimana bisa tidak ada kesamaan antara keduanya, kemudian rumah saya dieksekusi secara paksa pada tanggal 28 November?” terangnya.
Baca Juga: Kasus Eksekusi Rumah Milik Sri Fatokah di Kota Biltar Berlanjut di Kepolisian, Begini Perkembangan
Terkait semuaa bukti-bukti tersebut, Sri Patokah mengaku sudah menyampaikan kepada Kasatreskrim Polres Blitar Kota. Dari pihak kepolisian meminta untuk menunggu. Sebab, kasus tersebut masih dilaporkan kepada Mabes Polri. Dengan begitu, bisa dibuka kembali dan memanggil semua pihak Bank Panin yang terlibat. “Sampai sekarang belum ada kejelasan lagi. Hari ini polres masih memanggil pihak bank dan pemenang lelang untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (ink/c1/ady)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blitarkawentar.jawapos.com
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya