Meridian mengungkapkan, “publik di NTT hingga saat ini merasa janggal dengan pola pemeliharaan 1 juta ekor Ikan Kerapu tersebut, dimana sekitar 700 ribu ekor benih Ikan Kerapu ditebar ke dalam Teluk Wae Kelambu dan sekitar 300 ribu ekor benih Ikan Kerapu dipelihara dalam keramba. Publik bertanya-tanya, bagaimana cara memberi makan ikan-ikan tersebut? Apakah makanannya cukup? Bagaimana cara memantau perkembangan/pertumbuhan ikan? Dan bagaimana cara panennya? Siapa yang menjamin bahwa hasil panen bisa sesuai dengan jumlah ikan yang ditebar?”
Data temuan investigasi lapangan oleh media, kata Meridian, benih Ikan Kerapu yang ditebar di Teluk Wae Kelambu diduga hanya berjumlah 384 ekor atau sekitar 38,4% dari jumlah yang seharusnya diadakan. Padahal, sesuai kontrak kerja semestinya berjumlah 1 juta ekor benih Ikan Kerapu.
“Sesuai data yang dipublikasikan oleh Balai Benih Ikan secara online, benih Ikan Kerapu yang masuk ke NTT melalui Karantina Labuan Bajo pada Bulan Desember Tahun 2019 berjumlah 384 ekor, yang didatangkan dari Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali menggunakan alat angkutan darat (jenis Pick Up) untuk kemudian dibawa ke Teluk Wae Kelambu,” bebernya lagi.
Proses mendatangkan benih ikan kerapu itu melalui 3 tahap, melalui Karantina Labuan Bajo pada Bulan Desember Tahun 2019, yaitu :
- Tahap 1, Tanggal Datang: 16 Desember 2019. Nama Umum: Benih Kerapu. Volume: 150.000 HDS, HSCODE: 03019911. Asal: Kabupaten Buleleng. Alat Angkut: Angkutan Darat;
 - Tahap 2, Tanggal Datang: 23 Desember 2019. Nama Umum: Benih Kerapu. Volume: 108.000 HDS, HSCODE: 03019911. Asal: Prov. Bali. Alat Angkut: Pick Up;
 - Tahap 3, Tanggal Datang: 23 Desember 2019. Nama Umum: Benih Kerapu. Volume: 126.000 HDS, HSCODE: 03019911. Asal: Prov. Bali. Alat Angkut: Pick Up;
 
Baca Juga: DPRD Minta Polda NTT Usut Tuntas Proyek Benih Ikan Kerapu Senilai Rp 7,5 M
“Berdasarkan fakta-fakta yang sangat meyakinkan itu, kami meminta agar Kapolda NTT Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., segera meningkatkan kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu ke tahap penyidikan, dengan membidik Kontraktor Pelaksana serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna ditetapkan sebagai para tersangkanya,” tegas Meridian.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka