Keduanya memenuhi pemanggilan dari penyidik untuk dilakukan mediasi, yang dijadwalkan pukul 10.00.
Syekh Puji datang rombongan bersama istrinya. Begitu juga Eko Kuntadhi, rombongan didampingi diduga kuasa hukumnya.
"Kemudian dari Saudara E (Eko Kuntadi) selaku pemilik akun YouTube tersebut, meminta kepada kami untuk dilakukan mediasi ada suratnya. Kemudian kami akomodir permintaan yang bersangkutan karena masih sesuai aturan," bebernya.
Baca Juga: Lagi, Bocah di Semarang Hanyut Terseret Arus Sungai, hingga Kini Belum Diketahui Nasibnya
"Kami pertemukan pihak pelapor. Yang meminta mediasi, kami sebagai fasilitator saja. Kami pertemukan kepada pihak pelapor. Ini masalah pribadi antara mereka bukan masalah yang lain-lain," sambungnya.
Dwi Subagio juga membeberkan, pelaporan dilakukan sejak April 2022. Pelaporan ini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Siber, kaitannya dengan pasal Pidana Undang-undang ITE.
"Kenapa prosesnya terlalu panjang? karena memang pengguna akun media YouTube ini sesuatu yang baru dan kami memerlukan saksi ahli untuk memperkuat terkait dengan itu," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Hapus Nama Penerima Bansos Tanpa Musyawarah, Kades Sidomulyo Demak Jadi Tersangka
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!