Saat pemeriksaan, terdakwa mengakui mendapat pesanan dari Aris (DPO). Dia kemudian memesan dan mendapat barang dari Martono (DPO) seharga Rp 800 ribu per poketnya. ‘’Saya kenal Martono kurang lebih dua tiga minggu,’’ jelasnya.
Aris mentransfer uang ke terdakwa Rp 1,9 juta. Saat hendak ketemuan dengan Aris untuk penyerahan baeang, terdakwa ditangkap petugas. ‘’Belum ketemu, masih di motor, diberhentikan,’’ katanya dalam persidangan online.
Lukman mengaku mengenal narkoba sekitar dua tahun. Namun, dia baru dua kali memesan barang ke Martono. ‘’Saya belum pernah dihukum,’’ katanya. (sip/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran