Saat pemeriksaan, terdakwa mengakui mendapat pesanan dari Aris (DPO). Dia kemudian memesan dan mendapat barang dari Martono (DPO) seharga Rp 800 ribu per poketnya. ‘’Saya kenal Martono kurang lebih dua tiga minggu,’’ jelasnya.
Aris mentransfer uang ke terdakwa Rp 1,9 juta. Saat hendak ketemuan dengan Aris untuk penyerahan baeang, terdakwa ditangkap petugas. ‘’Belum ketemu, masih di motor, diberhentikan,’’ katanya dalam persidangan online.
Lukman mengaku mengenal narkoba sekitar dua tahun. Namun, dia baru dua kali memesan barang ke Martono. ‘’Saya belum pernah dihukum,’’ katanya. (sip/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta