Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasar Berlapis

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 07:01 WIB
Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasar Berlapis

JombangBanget.id – Sidang perdana terdakwa KM, 53, oknum guru PNS yang mencabuli siswi SLB di Jombang sudah digelar pada Kamis (11/1).

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa KM dengan pasal berlapis.

”Sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan, karena memang sidangnya perlindungan anak sehingga dilakukan tertutup memang,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhi Wicaksono.

Baca Juga: Aksi Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Mojoagung Jombang Terekam CCTV, Pelakunya Dibekuk Polisi Usai Beli Makan

Andhi menjelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.

”Untuk dakwaannya, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.

Dengan dakwaan berlapis itu, KM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 5 miliar.


Halaman:

Komentar

Terpopuler