Baca Juga: Kandang Banteng Digerus! Simpatisan PDIP Solo Berikan Dukungan ke Paslon 2 Prabowo-Gibran
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen Imam Khamdani menuturkan, baliho caleg tersebut ternyata belum masuk dalam daftar inventaris.
"Jauh-jauh hari sebelum kejadian tepatnya tanggal 31 Desember 2023, kami sudah melakukan inventarisir, sesuai data yang ada, APK tersebut belum terinvetarisir. Kemungkinan dipasang setelah tanggal 31 Desember," ucapnya.
Menurut Imam, petugas Bawaslu sempat menyisir lokasi, tetapi tidak melihat baliho itu terpasang. Ia menambahkan, pada Selasa (9/1/2024), Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada para pemilik baliho yang melanggar untuk dicopot secara mandiri.
Baca Juga: TRAGIS! Siswi SMK Tewas Kejatuhan Baliho Caleg, Jatuh Tertabrak Mobil di Belakangnya
Baca Juga: Polisi Angkat Bicara! Kronologi Lengkap, Siswa SMK Kebumen Tertimpa Baliho Caleg Hingga Tewas
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta agar ada evaluasi terhadap segi keamanan pemasangan APK di ruang publik. Apalagi, baru saja terjadi indiden seorang siswi meninggal terkena baliho caleg.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!