Sumsel24.com - Andriyanto, mantan direktur PT Mura Sempurna, melakukan langkah positif dengan mengembalikan kerugian negara senilai 730.333.636 rupiah.
Tindakan ini terkait dengan kasus korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Mura Sempurna (Perseroda) yang merugikan uang negara sekitar 6,2 milyar rupiah.
Andriyanto, bersama Ismun Yahya dan Dariyadi, sebelumnya dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) untuk Tahun Anggaran 2021 senilai 10 milyar rupiah.
Baca Juga: 10 Program Acara dengan Rating TV Terbaik per 13 Januari 2024, 'Magic 5' Kembali Bersaing di 5 Besar
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, didampingi oleh Kasi Intel Wenharnol dan Kasubsi Penuntutan Jauhari.
Kepala kejaksaan negeri Lubuklinggau menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Mura Sempurna masih berada dalam proses persidangan.
"Hari ini, Andriyanto melalui istrinya, Abir Fadillah, secara sukarela mengembalikan kerugian uang negara sebesar 730.333.636 rupiah," ujar Bayu dengan penuh keakraban.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?