BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Perkara pencoretan calon legislatif (caleg) Muhammad Hanafi dari Partai Demokrat masih berlanjut. Semakin memanas dengan adanya surat jawaban keberatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) Nomor 11/PM.01/K.JI/01/2024. Tuntutannya, tidak dikabulkan.
Dia mengatakan, bakal menempuh upaya memasukkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) hingga akhir masa pemilihan umum (pemilu). ’’Jawaban surat keberatan dari bawaslu provinsi hanya mengambil dari kalimat akhir,” ucapanya.
’’Di mana tenaga ahli wajib mengundurkan karena gaji bersumber dari negara atau di sini APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” imbuh caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor urut 9 daerah pemilihan (dapil) empat tersebut.
Adapun tuntutan dalam surat keberatan yakni, memberhentikan teradu atau terlapor dalam hal ini komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Bawaslu) Bojonegoro. Hanafi menyampaikan, bakal menanggapi surat jawaban keberatan dari bawaslu provinsi. Menjelaskan serta melampirkan data caleg dengan gaji pekerjaan bersumber dari negara.
Salah satu di antaranya pendamping desa. Dia mengujarkan, dengan posisi sama mengapa hanya tenaga ahli yang wajib mengundurkan diri. ’’Sedangkan, pendamping desa hingga menteri juga bersumber dari negara gajinya tetap bisa mencalonkan diri,” tandasnya.
Ia sangat menyayangkan sikap penyelenggara pemilu, dirinya bakal menempuh upaya hingga akhir. Baik menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun