BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Perkara pencoretan calon legislatif (caleg) Muhammad Hanafi dari Partai Demokrat masih berlanjut. Semakin memanas dengan adanya surat jawaban keberatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) Nomor 11/PM.01/K.JI/01/2024. Tuntutannya, tidak dikabulkan.
Dia mengatakan, bakal menempuh upaya memasukkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) hingga akhir masa pemilihan umum (pemilu). ’’Jawaban surat keberatan dari bawaslu provinsi hanya mengambil dari kalimat akhir,” ucapanya.
’’Di mana tenaga ahli wajib mengundurkan karena gaji bersumber dari negara atau di sini APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” imbuh caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor urut 9 daerah pemilihan (dapil) empat tersebut.
Adapun tuntutan dalam surat keberatan yakni, memberhentikan teradu atau terlapor dalam hal ini komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Bawaslu) Bojonegoro. Hanafi menyampaikan, bakal menanggapi surat jawaban keberatan dari bawaslu provinsi. Menjelaskan serta melampirkan data caleg dengan gaji pekerjaan bersumber dari negara.
Salah satu di antaranya pendamping desa. Dia mengujarkan, dengan posisi sama mengapa hanya tenaga ahli yang wajib mengundurkan diri. ’’Sedangkan, pendamping desa hingga menteri juga bersumber dari negara gajinya tetap bisa mencalonkan diri,” tandasnya.
Ia sangat menyayangkan sikap penyelenggara pemilu, dirinya bakal menempuh upaya hingga akhir. Baik menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh