OELAMASI, NARASIBARU.COM – Kadis Pertanian Kabupaten Kupang (AJ) selaku Pengguna Anggaran dan Kontraktor (MA) serta RM (adik Kandung Bupati Kupang, red) selaku penerima manfaat program diduga terlibat dalam kasus pencurian anakan pisang jenis Cavendis milik YY di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Anehnya, baik Kadis AJ, MA, dan RM tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kupang dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan korban (YY) kepada tim media ini di Kupang pada Senin, 15 Januari 2024 terkait kasus pencurian 400 anakan pisang Cavendis miliknya satu tahun lalu (pada 13 Januari 2023), yang sampai hari ini proses hukumnya terkesan tebang pilih.
“Tanggal 13 januari 2023 yang pergi ambil anakan pisang sebanyak 400 anakan adalah saudara R (orangnya/sopir MA) dan saudara RM dengan sewa truk (1 sopir dan 2 kernet, red) menurut pengakuannya saudara (R). Jadi pencurian dilakukan secara bersama-sama, bukan hanya satu orang, sehingga tidak bisa tersangkanya tunggal,” ujarnya.
Menurut YY, dalam kasus tersebut, malah penyidik Polres Kupang menetapkan G sebagai tersangka tunggal kasus tersebut, padahal ia hanya membantu Kadis JA mencari penjual anakan pisang.
Tersangka (G) sesuai permintaan Kadis Pertanian Kabupaten Kupang (JA), membantu menghubungkannya JA dengan YY selaku pemilik anakan pisang Cavendis. Sementara yang pergi mengambil/mengangkut anakan pisang tersebut (tanpa seizin YY, red) adalah R yakni sopir dari MA (Kontraktor CV. Alamis) bersama RM (adik kandung Bupati Kupang) dengan menyewa truck (1 sopir dan 2 kernet).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh