NEGARA,radarbali.id - Seorang kakek cabul, IPS, 60, yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara.
Kakek cabul asal salah satu desa di Kecamatan Negara, juga dituntut membayar restitusi.
Tuntutan jaksa penuntut umum tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (11/1).
"Terdakwa dituntut pidana penjara 5 tahun," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, usai sidang.
Baca Juga: Tolak Aturan Pajak Spa 40 Persen, Pelaku Usaha Siapkan Tindakan, Begini Respons Cok Ace
Terdakwa yang dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta