NEGARA,radarbali.id - Seorang kakek cabul, IPS, 60, yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara.
Kakek cabul asal salah satu desa di Kecamatan Negara, juga dituntut membayar restitusi.
Tuntutan jaksa penuntut umum tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (11/1).
"Terdakwa dituntut pidana penjara 5 tahun," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, usai sidang.
Baca Juga: Tolak Aturan Pajak Spa 40 Persen, Pelaku Usaha Siapkan Tindakan, Begini Respons Cok Ace
Terdakwa yang dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa dituntut membayar restitusi sebesar Rp 14 juta. Restitusi diberikan kepada anak korban yang telah dicabuli oleh terdakwa.
"Restitusi ini sesuai dengan pengajuan permohonan restitusi LPSK," terangnya.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Kian Merajalela, Ambil Tempelan Sabu, Sule Diamankan
Pihaknya menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat, akibat perbuatan terdakwa membuat korban yang masih berusia 12 tahun mengalami depresi ringan, kecemasan dan stres yang parah.
Kasus pencabulan terhadap anak korban terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Sebelum kejadian, korban yang hendak mengambil rok sekolah yang dijahit pada istri terdakwa, dipaksa masuk kamar dan terdakwa mencabuli korban.
Beruntung korban berontak sehingga tidak sampai disetujui terdakwa. Korban yang ketakutan, setalah sampai di rumah menghubungi temannya untuk menceritakan peristiwa yang dialami.
Teman korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polres Jembrana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Pakar HTN Feri Amsari Kritik Keras Gibran: Karpet Merah Hanya Untuk Satu Anak Muda?
[UPDATE] Klaim Kasus Sudah Dihentikan, Yakup Hasibuan: Negara Bisa Chaos Jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan!
Nihilkan Korban Pemerkosaan 98? Sosok Fadli Zon Dikuliti Netizen: Dari Dulu Memang Pro Cendana!
Menbud Fadli Zon Ramai Dikecam, DPP Perempuan Bangsa: Tragedi Pemerkosaan Massal Mei 98 Itu Nyata!