NEGARA,radarbali.id - Seorang kakek cabul, IPS, 60, yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara.
Kakek cabul asal salah satu desa di Kecamatan Negara, juga dituntut membayar restitusi.
Tuntutan jaksa penuntut umum tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (11/1).
"Terdakwa dituntut pidana penjara 5 tahun," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, usai sidang.
Baca Juga: Tolak Aturan Pajak Spa 40 Persen, Pelaku Usaha Siapkan Tindakan, Begini Respons Cok Ace
Terdakwa yang dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh