DENPASAR, radarbali.id – Ada yang menegangkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Dana Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) di peradilan Tipikor Denpasar, Selasa 16 Januari 2024.
Kali ini majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi memeriksa saksi Auditor I Gede Auditta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penyalahgunaan pungutan dana SPI Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana ini.
Dia diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa mantan rektor Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara.
Sayangnya dalam persidangan tersebut, saksi Auditor yakni I Gede Auditta tak dapat hadir secara langsung. Melainkan memberikan kesaksian hanya melalui live video menggunakan aplikasi zoom.
Seorang akuntan publik tersebut diketahui sedang berada di Malang.
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap! Ini Kronologi dan Kasus yang Disembunyikan
Gerah Sepak Terjang Kejagung, Jokowi Disebut Usulkan Nama Ini kepada Prabowo Ganti ST Burhanuddin
KPK Didesak Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo soal Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun