DENPASAR, radarbali.id – Ada yang menegangkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Dana Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) di peradilan Tipikor Denpasar, Selasa 16 Januari 2024.
Kali ini majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi memeriksa saksi Auditor I Gede Auditta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penyalahgunaan pungutan dana SPI Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana ini.
Dia diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa mantan rektor Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara.
Sayangnya dalam persidangan tersebut, saksi Auditor yakni I Gede Auditta tak dapat hadir secara langsung. Melainkan memberikan kesaksian hanya melalui live video menggunakan aplikasi zoom.
Seorang akuntan publik tersebut diketahui sedang berada di Malang.
Artikel Terkait
Marcella Santoso Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta Sebulan untuk Bela Harvey Moeis: Fakta Lengkap
Rustam Effendi Klaim Tahu Pembuat Ijazah Jokowi Palsu, Ungkap Peran Eggi Sudjana
Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: KPU Akui Pernah Unggah Dokumen ke Publik
Mahfud MD Puji Prabowo dan Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Lengkap