Saat di introgasi, pelaku AM mengakui bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas dari hasil penggeledahan didalam rumah adalah miliknya.
"Rencananya pelaku akan dijual atau diedarkan kepada pembeli, selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Barang bukti yang diamankan selain Narkoba, turut diamankan barang bukti lain seperti selembar plastik bening ukuran besar, selembar plastik bening ukuran sedang, kotak rokok merk ESSE, kaca pirex, sendok yang terbuat dari pipet, sumbu kompor dan Handphone.
Maka pelaku juga kita jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pelaku pengedar dan pemakai di wilayah hukum Polsek Tapung untuk berhenti melakukan peredaran Narkoba, pastinya kita kan tangkap pelaku cepat atau lambat," tutup Kapolsek.(**)rls/humas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!