BATANG, METROPEKALONGAN.COM – Pelaku penyiram air panas kepada mertua, Sugito, 48, warga Kendal, ditemukan meninggal dunia. Sebelumnya diketahui, sempat SMS keluarganya untuk pamitan.
Pria yang dikenal residivis dan temperamental ini, meninggal diduga akibat tertabrak kereta api pada Selasa sore 16 Januari 2024 di perlintasan kereta api Desa Pagerdawung, Ringinarum, Kendal.
Tubuh korban, terpotong beberapa bagian. Ada dugaan korban Sugito, mengakhiri hidup dengan tidur di jalur kereta. Sehingga tidak diketahui masinis.
Hingga kini belum ada laporan kereta api yang menabrak orang di wilayah setempat. Namun tubuh korban, mudah dikenali, karena hanya terpotong, tidak rusak.
Baca Juga: Sering Mabuk, Menantu Durhaka Siram Ibu Mertua dengan Air Mendidih
Menurut beberapa tetangga, Sugito merupakan seorang residivis dan pernah dihukum karena kasus penganiayaan berat. Hal ini, akibat sifatnya yang temperamental dan suka mabuk-mabukan. Selama ini, di lingkungan tempat tinggalnya Sugito tidak disukai.
Dari keterangan Alif, cucu Mbah Komariyah, sebelum ditemukan tewas, almarhum Sugito mengirim pesan singkat. Yang berisi permintaan maaf dan mengaku sudah bosan hidup.
"Almarhum Sugito mengirim SMS ke handphone ibu saya, sesaat sebelum ada kabar dia meninggal," kata Alif.
Dengan meninggalnya Sugito, Alif sekarang menjadi tulang punggung keluarga. Yang harus menghidupi anak, istri, ibu, adik, dan neneknya. Karena selama ini, almarhum Sugito adalah tulang punggung keluarga setempat selain Alif.
Pekerjaan Alif sendiri sebagai badut keliling yang belum tentu penghasilannya. Terkadang tidak cukup.
Untuk itu, baik Siti Kunaeni maupun Alif, berharap ada bantuan dari berbagai pihak untuk meringankan beban hidupnya. (han/ida)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropekalongan.jawapos.com
Artikel Terkait
LENGKAP! Bermula Sejak 1978, Ini Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Diputus Prabowo
Kader PKB Ungkap Sosok Yang Pindahkan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut, Minta Mendagri Segera Copot!
HEBOH Pulau Anambas Dijual di Situs Online, Pemkab Benarkan: Transaksinya Legal!
Usai Lolos di Kasus Pagar Laut! Polri Jangan Ciut Periksa Aguan di Kasus Tambang Raja Ampat