NARASIBARU.COM, Lamongan - Kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT CSS di Kalimantan Tengah telah terungkap.
Sejumlah barang bukti disita dari praktik penebangan liar yang merusak hutan ini.
Penegakan hukum terhadap kasus ini penting dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh illegal logging, seperti banjir, kekeringan, dan perubahan iklim..
Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Polri Limpahkan Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna) di Kalimantan Tengah.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ A/ 21/ SPKT. Dittipidter/ Bareskrim Polri tanggal 4 Januari 2024, terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada tanggal 6 Januari 2024, tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Stakeholder melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!