Polri Ungkap illegal Logging di Kalimantan Tengah: Penegakan Hukum Menentang Dampak Negatif

- Jumat, 19 Januari 2024 | 06:00 WIB
Polri Ungkap illegal Logging di Kalimantan Tengah: Penegakan Hukum Menentang Dampak Negatif

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

Tim menemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer di areal yang berada bersebelahan dengan areal PT CSS.

Dittipidter Bareskrim Polri ungkap dugaan kasus illegal logging oleh PT CSS di Kalimantan Tengah, cegah dampak negatif terhadap hutan , foto bareng bukti yang turut disita

Berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya, luas area tebangan di luar konsesi PT CSS mencapai 300 hektar.

Selain itu, tim juga menemukan 163 tunggak bekas tebangan dengan volume kayu mencapai 1.613 meter kubik.

Baca Juga: Presiden Afrika Selatan Pernah Kerahkan 3.300 Tentara untuk Membantu Memerangi Ilegal Minning Adalah Bukti Keseriusan Pemerintah

Tim menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen SKSHHK-KB, nota angkutan kayu, 1 unit handphone tersangka, 1 unit logging truk PT. CSS, 1 unit wheel loader PT. CSS, 1 unit bulldozer PT. CSS, 1 unit excavator PT. CSS, dan 2 unit chainsaw PT. CSS.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabar4.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler