Baca Juga: Grup Lawak Legendaris Indonesia, Gen Z Perlu Tahu
Penggugat IS mencoba mengajukan merek susu kambing lain, Etawanew, yang memiliki kesamaan dengan Etawaku, baik dalam tulisan maupun logo.
Hendi Sucahyo, kuasa hukum Etawaku, mengungkapkan bahwa penggugat memiliki niat buruk dengan menyerupai merek yang sudah didaftarkan lebih dahulu.
Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi kepastian hukum dan perlindungan merek di Indonesia.
Etawaku secara resmi tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Wakil Direktur Utama PT Ethos Kreatif Indonesia, Ahmad Subarkah, mengambil pelajaran dari sengketa ini, menekankan pentingnya pemahaman tentang HAKI dalam bisnis.
Dia menekankan bahwa pengusaha perlu memahami hak atas kekayaan intelektual dan melindunginya untuk menjaga bisnis dari pencurian atau penggunaan yang tidak sah di masa depan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!