Baca Juga: Grup Lawak Legendaris Indonesia, Gen Z Perlu Tahu
Penggugat IS mencoba mengajukan merek susu kambing lain, Etawanew, yang memiliki kesamaan dengan Etawaku, baik dalam tulisan maupun logo.
Hendi Sucahyo, kuasa hukum Etawaku, mengungkapkan bahwa penggugat memiliki niat buruk dengan menyerupai merek yang sudah didaftarkan lebih dahulu.
Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi kepastian hukum dan perlindungan merek di Indonesia.
Etawaku secara resmi tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Wakil Direktur Utama PT Ethos Kreatif Indonesia, Ahmad Subarkah, mengambil pelajaran dari sengketa ini, menekankan pentingnya pemahaman tentang HAKI dalam bisnis.
Dia menekankan bahwa pengusaha perlu memahami hak atas kekayaan intelektual dan melindunginya untuk menjaga bisnis dari pencurian atau penggunaan yang tidak sah di masa depan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta