Baca Juga: Pengiriman Ratusan Anjing secara Ilegal Digagalkan di Semarang, Lima Orang Diringkus
Hukuman Mongkol menuai kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa undang-undang penghinaan kerajaan di Thailand digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat dan kebebasan berekspresi.
"Hukuman ini adalah rekor baru untuk pelanggaran undang-undang penghinaan kerajaan, dan merupakan bukti nyata bahwa undang-undang ini terus digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat," kata Pornpenth Mongkhondee, direktur Thai Lawyers for Human Rights (TLHR).
"Hukuman ini adalah pesan yang jelas kepada siapa pun yang berani mengkritik kerajaan," kata Pornpenth.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Curian Ditemukan di Gudang TNI AD di Sidoarjo, Dua Prajurit Ditahan
Undang-undang penghinaan kerajaan di Thailand merupakan salah satu undang-undang yang paling ketat di dunia.
Undang-undang ini melarang siapa pun untuk menghina raja, ratu, pewaris takhta, atau anggota keluarga kerajaan. Pelanggaran undang-undang ini dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, Thailand telah meningkatkan penggunaan undang-undang ini terhadap pengunjuk rasa prodemokrasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: begayepontianak.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran