JurnalNews - Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibongkar oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Katanya, modus praktik pungli di Rutan KPK bernilai puluhan juta rupiah.
Modusnya, pelaku pungli rutan KPK bisa merogoh keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.
Baca Juga: Banyak Negara Dilanda Konflik, Prabowo: Kita Harus Bersyukur Dalam Kondisi Sekarang
"Sekitar Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itukan. Tapi nantikan ada bulanan yang dipasang," kata Albertina Ho, Jumat 19 Januari 2024.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!