PAMEKASAN, RadarMadura.id – Institusi Polri sangat terbuka menerima kritik dari masyarakat.
Buktinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan surat edaran Telegram bernomor: ST/2869/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Setiap pengguna kendaraan dinas (randis) Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib dipasangi kaca film 20 persen.
KBO Satlantas Polres Pamekasan Iptu Miftahul Hidayat membenarkan adanya regulasi tersebut. Semua kendaraan yang ada di institusinya sudah diubah sesuai dengan instruksi Kapolri.
”Untuk (rotator) kendaraan patwal dan patroli sudah diubah sesuai dengan Telegram Kapolri,” katanya.
Miftahul Hidayat menjelaskan, pasca Kapolri menerbitkan surat Telegram, institusinya langsung memasang kaca film sesuai dengan petunjuk Kapolri.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina